Senin, 17 September 2007

Jangan Abaikan Sinyal Tubuh

Anda pasti pernah mengalami kedutan, cegukan, atau telinga berdenging. Sayangnya, sebagian besar dari anda seringkali mengabaikan tanda-tanda tubuh tersebut. Padahal menurut Dr. Karen Wolfe, penulis buku "Create The Body Your Soul Desires" , mengatakan bahwa tubuh yang mengalami kedutan atau cegukan bisa menjadi pertanda bahwa tubuh anda sedang mengalami gangguan ringan. Namun meskipun gangguan tersebut tergolong ringan, tidak berarti anda harus mengabaikannya. Sebab, dengan memahami sinyal yang diberikan oleh tubuh diharapkan anda dapat lebih peduli pada tubuh sehingga tubuh menjadi lebih sehat.

Kedutan Pada Kelopak Mata
Gerakan tak sadar yang diberikan oleh bagian tubuh anda ini menandakan bahwa tubuh anda kurang beristirahat dan tidur. Bahkan para ahli kesehatan sepakat, 99% kekejangan pada mata disebabkan karena tubuh anda didera stress dan lelah yang amat sangat. Tidak ada cara lain yang bisa anda lakukan untuk menghentikan kedutan pada mata ini selain membiarkan tubuh dan mata anda untuk beristirahat. Mengompres mata anda dengan air hangat untuk beberapa saat juga sangat membantu.

Menguap Terus
Menguap tidak selalu berarti mengantuk. Menguap, juga merupakan sinyal dari alam bawah sadar anda bahwa tubuh anda kurang bergerak. Misalya, anda terlalu serius bekerja sehingga menghabiskan lebih dari 5 jam duduk di depan komputer. Terlalu banyak menguap bisa juga berarti bahwa oksien di dalam otak anda sedang menurun jumlahnya. Hati-hati, kondisi ini bisa menurunkan tingkat kewaspadaan serta konsentrasi anda terhadap pekerjaan dan lingkungan di sekitar anda.

Cegukan
Anda cegukan padahal anda tidak sedang makan apapun. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa tubuh anda sedang mengalami stress. Hal ini karena cegukan melepaskan hormon stress ke dalam aliran darah, kemudian merangsang serat syaraf secara berlebihan. Akibatnya, terjadi kontraksi otot tak sadar yang terletak di dekat pita suara hingga menimbulkan bunyi. Cara termudah untuk meredakan cegukan anda adalah dengan cara menelan sedikit gula pasir.
Butiran gula pasir akan menstimulir ujung saraf di balik kerongkongan sehingga menghambat impuls syaraf lainnya, sehingga cegukan pun reda.

Kaki Kram
Apakah anda sering mengalami kaki kram secara intens setiap malam? Kram kaki merupakan sinyal tubuh yang mengisyaratkan bahwa tubuh anda sedang mengalami dehidrasi, kekurangan kalsium dan magnesium. Untuk mengatasinya, minumlah air putih lebih banyak dari biasanya. Susu kalsium juga sangat disarankan.

KISS (Keep It Simple Stupid)

Seringkali kita terkecoh saat menghadapi suatu masalah, dan walaupun masalah tersebut terpecahkan, tetapi pemecahan yang ada bukanlah suatu pemecahan yang efisien dan justru malah terlalu rumit.

Mari kita coba lihat dalam tiga kasus di bawah ini :

1. Detektor Kotak Sabun

Salah satu dari kasus yang ada adalah kasus kotak sabun yang kosong, yang terjadi di salah satu perusahaan kosmetik yang terbesar di Jepang. Perusahaan tersebut menerima keluhan dari pelanggan yang mengatakan bahwa ia telah membeli kotak sabun (terbuat dari bahan kertas) kosong.

Dengan segera pimpinan perusahaan menceritakan masalah tersebut ke bagian pengepakan yang bertugas untuk memindahkan semua kotak sabun yang telah dipak ke departemen pengiriman. Karena suatu alasan, ada satu kotak sabun yang terluput dan mencapai bagian pengepakan dalam keadaan kosong. Tim manajemen meminta para teknisi untuk memecahkan masalah tersebut.

Dengan segera, para teknisi bekerja keras untuk membuat sebuah mesin sinar X dengan monitor resolusi tinggi yang dioperasikan oleh dua orang untuk melihat semua kotak sabun yang melewati sinar tersebut dan memastikan bahwa kotak tersebut tidak kosong. Tak diragukan lagi, mereka bekerja keras dan cepat tetapi biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.

Tetapi saat ada seorang karyawan di sebuah perusahaan kecil dihadapkan pada permasalahan yang sama, ia tidak berpikir tentang hal-hal yang rumit, tetapi ia muncul dengan solusi yang berbeda. Ia membeli sebuah kipas angin listrik untuk industri yang memiliki tenaga cukup besar dan mengarahkannya ke garis pengepakan. Ia menyalakan kipas angin tersebut, dan setiap ada kotak sabun yang melewati kipas angin tersebut, kipas tersebut meniup kotak sabun yang kosong keluar dari jalur pengepakan, karena kotak sabun terbuat dari bahan kertas yang ringan.

2. Bolpen Luar Angkasa

Pada saat NASA mulai mengirimkan astronot ke luar angkasa, mereka menemukan bahwa pulpen mereka tidak bisa berfungsi di gravitasi nol, karena tinta pulpen tersebut tidak dapat mengalir ke mata pena. Untuk memecahkan masalah tersebut, mereka menghabiskan waktu satu dekade dan 12 juta dolar. Mereka mengembangkan sebuah pulpen yang dapat berfungsi pada keadaan-keadaan seperti gravitasi nol, terbalik, dalam air, dalam berbagai permukaan termasuk kristal dan dalam derajat temperatur mulai dari di bawah titik beku sampai lebih dari 300 derajat Celcius.

Dan apakah yang dilakukan para orang Rusia ?. Mereka menggunakan pensil!.

3. Lift yang Sibuk

Suatu hari, pemilik apartemen menerima komplain dari pelanggannya. Para pelanggan mulai merasa waktu tunggu mereka di pintu lift terasa lama seiring bertambahnya penghuni di apartemen itu. Dia (pemilik) mengundang sejumlah pakar untuk men-solve.

Satu pakar menyarankan agar menambah jumlah lift. Tentu, dengan bertambahnya lift, waktu tunggu jadi berkurang. Pakar lain meminta pemilik untuk mengganti lift yang lebih cepat, dengan asumsi, semakin cepat orang terlayani. Kedua saran tadi tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Tetapi, satu pakar lain hanya menyarankan satu hal, “Inti dari komplain pelanggan anda adalah mereka merasa lama menunggu”. Pakar tadi hanya menyarankan untuk menginvestasikan kaca cermin di depan lift, agar pelanggan teralihkan perhatiannya dari pekerjaan “menunggu” dan merasa “tidak menunggu lift”.


Moral cerita ini adalah sebuah filosofi yang disebut KISS (Keep It Simple Stupid), yaitu selalu mencari solusi yang sederhana, sehingga bahkan orang bodoh sekalipun dapat elakukannya. Cobalah menyusun solusi yang paling sederhana dan memungkinkan untuk memecahkan masalah yang ada. Maka dari itu, kita harus belajar untuk fokus pada solusi daripada pada berfokus pada masalah.


Mengalami kesulitan dalam kuliah? Mungkin solusi sederhananya adalah membuat jadwal, atau belajar dengan teman. Punya rasa kesal dalam pekerjaan Anda? Mungkin solusi sederhananya adalah sekedar membuat kopi dan menyetel musik dari laptop Anda. Punya masalah dalam komunikasi suami istri? Solusi sederhananya bisa jadi adalah sekedar menyatakan, ” Aku minta maaf. Aku cinta kamu.” Ingin rekreasi bersama keluarga? Bisa jadi solusinya adalah melihat karnaval 17 Agustusan bersama keluarga.

Memang butuh keberanian untuk memilih solusi yang sederhana.

Gaya Komunikasi dan Golongan Darah

“Anda bergolongan darah apa?” pertanyaan itu sangat jarang muncul ketika berkomunikasi dengan orang lain kecuali memang ketika tim palang merah membutuhkan darah tuk persediaan darah di bank darah. Salah paham ketika berkomunikasi akan menimbulkan bentrok yang pada akhirnya tidak terjadi keterikatan hati yang seharusnya terhubung dengan cara komunikasi. Memahami lebih jauh cara komunikasi yang baik lebih dahulu kita harus mengenal gaya komunikasi kita dan hal-hal yang harus diperhatikan Beragamnya golongan darah (A, B, O, dan AB) ternyata mempengaruhi gaya komunikasi seseorang dengan orang lain. Sebab tiap-tiap orang bergolongan darah tertentu memiliki kekhasan dalam berkomunikasi dan hal- hal yang secara umum mereka tidak sukai. Ini penting kita ketahui agar tidak salah paham yang berakibat putusnya silaturahim. Berikut beberapa karakter orang berdasarkan golongan darah menurut Ponijan Liaw :

Karakter Orang bergolongan Darah A

Memiliki karakter yang mengakar kuat yang akan membantu mereka untuk tetap tenang dalam krisis ketika semua orang panic menghadapi kondisi serupa.

Cenderung menghidari konfrontasi dan sesungguhnya kurang nyaman berada diantara orang banyak.pemalu dan kadang mengasingkan diri. Mereka mencari keharmonisan dan sangat sopan, tetapi sebenarnaya tidak benar-benar cocok dengan orang lain. Mereka sangat bertanggung jawab. Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan , meraka lebih suka mengerjakan sendiri

Karakter Orang bergolongan Darah O

Orang-orang yang memiliki golongan darah O biasanya tidak banyak ambil pusing, penuh semangat, dan memiliki jiwa ssosial yang tinggi. Mereka paling fleksibel di anatara semua golongan darah yang ada. Mereka akan memulai sebuah proyak, namun mengalami masalah ketika melanjutkan. Tidak jarang juga menyerah ditengah jalan. Mereka terkadang bertingkah dan tidak bisa dijadikan sandaran. Mereka mengatakan apa yang ada di dalam pikirannya secara langsung. Mereka selalu jujur. Mereka menghargai pendapat orang lain dan suka menjadi pusat perhatian. Selain itu orang yang memiliki golongan darah O memiliki rasa percaya diri yang sungguh kuat. Di Jepang rata-rata bergolongan darah O.

Karakter Orang bergolongan Darah B

Ada karakter, ada gaya. Orang bergolongan darah B memiliki karakter yang berbeda dengan orang yang bergolongan darah A. mereka lebih praktis, egois, kreatif, optimis, dan bebas dalam berpikir. Mereka juga cenderung mengerjakan segala sesuatu secara individual.

Di Jepang, tim sehingga motto John C. Maxwell “teamwork makes the dream work” benar-benar menjadi kenyataan, orang bergolongan darah B tidak akan dilibatkan.

Karakter Orang bergolongan Darah AB

Orang dengan golongan darah AB sulit untuk dikelompokkan. Mereka dapat memiliki dua karakteristik di dua ujug spectrum pada waktu bersamaan. Artinya, di satu sisi mereka pemalu dan di sisi lain mereka terbuka. Mereka dengan mudah mengubah satu sisi ke sisi lain. Mereka dapat dipercaya dan bertanggung jawab, namun tidak bisa bertanggung jawab jika terlalu banyak yang dituntut dari mereka. Mereka tidak keberatan membantu, sepanjang sesuai dengan syarat mereka.. orang-orang dengan golongan darah ini sangat suka dengan seni dan metafisika.

Mereka juga suka menentukan syarat sendiri dan berhak mengugurkan syarat tersebut jika tidak sesuai dengan harapan mereka. Mereka dikenal sangat sensitive dan penuh perhatian.

Setelah mengetahui karakteristik masing-masing golongan darah bukan berarti mereka akan selamanya seperti itu. Dengan menyadari dan memperbaiki kekurangannya tentu akan menimbulkan dampak yang berbeda. Jaga persaudaraan!

Good Corporate Governance

BAB I

DEFINISI GOOD CORPORATE GOVERNANCE


Latar belakang pentingnya diterapkan prinsip good corporate governance (GCG) adalah terjadinya krisis moneter di Indonesia sejak tahun 1997 yang telah menyebabkan krisis multidimensi, sehingga banyak perusahaan konglomerasi termasuk perbankan mengalami kebangkrutan. Berdasarkan hasil kajian Bank Dunia, krisis yang melanda Indonesia dan juga negara-negara asia lainnya, disebabkan oleh lemahnya implementasi good corporate governance (GCG) pada perusahaan-perusahaan di negara-negara tersebut. Kelemahan impelementasi GCG dapat dilihat dari minimnya keterbukaan perusahaan, termasuk keterbukaan dalam hal pelaporan kinerja keuangan, kewajiban kredit dan pengelolaan perusahaan terutama bagi perusahaan yang belum go public, kurangnya pemberdayaan komisaris sebagai pengawas terhadap aktifitas manajemen dan ketidakmampuan akuntan dan auditor memberikan kontribusi atas sistem pengawasan keuangan perusahaan.

Sebagai akibat kelemahan dalam implementasi GCG, maka perusahaan tidak dapat mencapai tujuannya berupa profit yang maksimal, tidak mampu mengembangkan perusahaan dalam persaiangan bisnis serta tidak dapat memenuhi berbagai kepentingan stakeholders. Secara historis, dapat dilihat bahwa sebagai akibat dari lemahnya penerapan GCG, maka beberapa perusahaan besar di negara-negara maju telah mengalami collapse seperti BCCI, UK (1988); Bank Barings, UK (1996); dan Enron Corp, USA (2002).

Istilah corporate governance pertama kali dikemukakan oleh Robert I. Tricker (1984), seperti yang dikutip oleh Mas Achmad Daniri (2006), yang memandang bahwa corporate governance memiliki empat kegiatan utama, yaitu:

Direction: Formulating the strategic direction from the future of the enterprise in the long term;
Executive action: Involvement in crucial executive decisions;
Supervision: Monitoring and oversight of management performance;
Accountability: Recognizing responsibilities to those making legitimate demand for accountability.

Komite Cadburry (1992), melalui Cadburry Report, mendefinisikan GCG sebagai prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholdes khususnya, dan stakeholders pada umumnya.

Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, menurut CEPS, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan.

Pengertian corporate governance menurut sebagian besar pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi internasional seperti Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) atau negara-negara maju dalam tatanan common law system, mengacu kepada pembagian kewenangan antara semua pihak yang menentukan arah dan performance suatu perusahaan.

Finance Committee on Corporate Governance Malaysia (2000:25) mendefinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Pontas R. Siahaan (2004) mengatakan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses intitusional termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi proses regulator.

Kusnan M. Djawahir (2002:18) mendefinisikan GCG adalah sistem yang mengontrol dan mengarahkan perusahaan, terutama dalam menjaga hubungan yang seimbang antara stakeholder perusahaan, seperti pemegang saham, pemilik perusahaan, pemerintah, kreditor, pemasok dan masyarakat.

Menurut Adi Suyatno (2004), seperti yang dikutip oleh Pandu Patriadi (2004:76), bahwa ada beberapa pengertian good governance dalam institusi pemerintahan yang didasari dari definition terms kata governance, yaitu: (i) the exercise of political power to manage a nation’s affairs atau Pelaksanaan Kekuasaan Politik untuk mengelola masalah-masalah suatu Negara (World Bank, 1997); (ii) the exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country‘s affairs at all levels and means by which state promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population atau pelaksanaan kewenangan/ kekuasaan dibidang administrasi, ekonomi, dan politik dalam mengelola berbagai urusan negara guna mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas dan kohesivitas sosial dan kemasyarakatan (UNDP, 1997). Dari definisi ini maka dapat dirumuskan bahwa good governance institusi pemerintah adalah mencakup hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Definisi ini mirip dengan definisi GCG yang dirumuskan oleh Kusnan di atas. Hanya saja Adi membuatnya jadi lebih spesifik lagi.

Achmad Daniri (2006:14), menyimpulkan dari definisi-definisi GCG yang didapatnya, yaitu:

1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.

2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.

3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

BAB II

PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Menurut Forum for Corporate Governance Indonesia atau FCGI (2006:3), penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu: negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Lebih jauh lagi untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip dari masing-masing pilar di atas, FCGI (2006:3-4) merincinya dalam pedoman pokok pelaksanaan sebagai berikut:

1. Peranan Negara

a) Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.

b) Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules).

c) Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.

d) Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

e) Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

f) Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.

g) Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.

h) Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.

i) Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.

2. Peranan Dunia Usaha

a) Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.

b) Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

c) Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

d) Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.

e) Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.

3. Peranan Masyarakat

a) Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara obyektif dan bertanggung jawab.

b) Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.

c) Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pada April 1998, OECD mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance yang dikembangkan seuniversal mungkin. Prinsip-prinsip GCG yang dikembangkan oleh OECD meliputi hal-hal sebagai berikut: (1) perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham; (2) persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham; (3) peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan; (4) keterbukaan dan transparansi; (5) akuntabilitas dewan komisaris (board of directors).

Sebenarnya FCGI (2006:5-7) juga juga mengeluarkan hal-hal yang serupa dengan yang dirumuskan oleh OECD di atas. Hanya saja FCGI memasukkannya dalam kategori asas good corporate governance. Kelima asas yang dirumuskan itu adalah sebagai berikut: (1) transparansi (transparency); (2) akuntabilitas (accountability); (3) responsibilitas (responsibility); (4) independensi (independency); (5) kewajaran dan kesetaraan (fairness).

Kemudian Pandu (2004:82) juga merumuskan pula prinsip-prinsip good corporate governance yang diolah dari berbagai sumber, termasuk UNDP, sebagai berikut:

No.

Prinsip

Penjelasan

Konversi 5 Prinsip GCG (T-A-R-I-F)

1

Partisipasi

Mendorong setiap warganegara untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dlm proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik

(1) Transparansi (Transparency)

2

Penegakan Hukum

Mewujudkan adanya law enforcement yang adil tanpa kecuali (equal treatment) yang menunjung HAM dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

(3) Pertanggungjawaban

(Responsibility)

3

Transparansi

Menciptakan kepercayan timbal balik antara pemerintah pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan untuk mendapatkan informasi

(1) Transparansi (Transparency)

4

Kesetaraan

Memberikan peluang yang sama kepada setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan

(5) Kewajaran

(Fairness)

5

Daya Tanggap

Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa pengecualian

(3) Pertanggungjawaban

(Responsibility)

6

Wawasan ke Depan

Membangun berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan partispasi masyarakat dalam proses pembangunan

(6) Wawasan (Visioner)

7

Akuntabilitas

Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas

(2) Akuntabilitas

(Accountability)

8

Pengawasan

Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang melibatkan masyarakat

(2) Akuntabilitas

(Accountability)

9

Efektifitas dan Efesiensi

Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab

(2) Akuntabilitas

(Accountability)

10

Profesionalisme

Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu menyediakan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan kompetitif

(4) Independensi (Independency)

Prinsip-prinsip GCG yang dirumuskan oleh Pandu di atas sebenarnya diperuntukkan kepada instansi pemerintahan, serta istilah yang tepat sebenarnya adalah Good Govenment Governance. Meskipun demikian, sebenarnya kesepuluh prinsip di atas relatif sama dengan prinsip GCG yang dirumuskan oleh OECD dan FCGI. Ini bisa kita lihat bahwa sebenarnya kesepuluh prinsip tersebut merupakan konversi dari lima prinsip GCG, ditambah satu prinsip lagi, yaitu wawasan (visioner). Namun sayangnya Pandu tidak menjelaskan mengapa ia memasukkan pula prinsip visioner ini.

Terkait dengan prinsip-prinsip GCG, sebenarnya pemerintah sendiri telah menerbitkan pula beberapa peraturan yang memuat mengenai prinsip-prinsip GCG. Peraturan-peraturan itu adalah: (a) UU no. 19/2003 tentang BUMN; (b) Kepmen BUMN no. Kep-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN; (c) Kepmen BUMN No. Kep-103/MBU/2002 tentang Komite Audit; (d) Kepmen BUMN No. Kep-104/MBU/2002 tentang Penilaian Calon Anggota Direksi BUMN; (e) Kepmen BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN.

BAB III

KONSEP DAN TEORI

Ada dua teori utama yang terkait dengan good corporate governance (GCG), yakni stewardship theory dan agency theory. Stewardship theory dibangun di atas asumsi filosofis mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab memiliki, integritas, dan kejujuran terhadap pihak lain. Inilah yang tersirat dalam hubungan fidusia yang dikehendaki para pemegang saham. Dengan kata lain, stewardship theory memandang manajemen sebagai ‘dapat’ dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik pada umumnya maupun shareholders pada khususnya.

Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Johnson, seorang profesor dari Harvard, memandang bahwa manajemen perusahaan sebagai agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil terhadap pemegang saham sebagaimana diasumsikan dalam stewardship model. Bertentangan dengan stewardship theory, agency theory memandang bahwa manajemen ‘tidak dapat’ dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik pada umumnya maupun shareholders pada khususnya. Dengan demikian Tricker mengatakan, “managers could not be trusted to do their job–which of course is to maximize shareholder value”.

Dalam perkembangan selanjutnya, agency theory mendapat respons lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada. Berbagai pemikiran mengenai corporate governance berkembang dengan bertumpu pada agency theory di mana pengelolaan perusahaan harus diawasi dan dikendalikan untuk memastikan bahwa pengelolaan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Upaya ini menimbulkan apa yang disebut sebagai agency costs, yang menurut teori ini harus dikeluarkan sedemikian rupa sehingga biaya untuk mengurangi kerugian yang timbul karena ketidakpatuhan setara dengan peningkatan biaya enforcement-nya.

Biaya yang harus dibayar tersebut, dalam konteks corporate governance, adalah biaya untuk “…control managerial ‘opportunism’ by having a board chair independent of the CEO and using incentives to bind CEO interests to those of shareholders” (Jensen, M.C., and W.H. Meckling (1986), ‘Theory of the firm – managerial behaviour, agency costs and ownership structure, “ Journal of Financial Economics”, no. 3, pp. 305-60).

Agency costs ini mencakup biaya untuk pengawasan oleh pemegang saham; biaya yang dikeluarkan oleh manajemen untuk menghasilkan laporan yang transparan, termasuk biaya audit yang independen dan pengendalian internal; serta biaya yang disebabkan karena menurunnya nilai kepemilikan pemegang saham sebagai bentuk ‘bonding expenditures’ yang diberikan kepada manajemen dalam bentuk opsi dan berbagai manfaat untuk tujuan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan pemegang saham.

Meskipun demikian, potensi untuk munculnya agency problem tetap ada karena adanya pemisahan antara kepengurusan dengan kepemilikan perusahaan, khususnya di perusahaan-perusahaan publik.

BAB III

CONTOH IMPLEMENTASI GCG

Salah satu perusahaan yang mengimplementasikan good corporate governance di Indonesia adalah PT Timah. Setelah mengalami masalah finansial pada awal 1990-an, PT Timah melakukan restrukturisasi eksklusif. Sejalan dengan proses reorganisasi bisnis, perusahaan ini juga melakukan restukturisasi finansial, termasuk quasi-reorganisasi, membangun ulang sistem akuntansi dan keuangannya serta berbagai kebijakan, dan merenovasi sistem informasi manajemennya.

Quasi-reorganisasi adalah restrukturisasi mendasar dari neraca pada laporan keuangan yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Strategi-strategi termasuk mengeliminasi defisit pada retained earnings, revaluasi aset-aset yang nilainya lebih rendah dari book value, dan merekonstitusi struktur modal. Dampak bersih dari quasi-reorganisasi pada keseluruhan kapitalisasi perusahaan adalah pengurangan paid-up capital pemerintah dari Rp 300 miliyar menjadi Rp 120 miliyar, sekalipun pemerintah menyuntikkan modal partisipasi segar untuk mendanai restrukturisasi. Implementasi yang berhasil dari strategi-strategi ini menghindarkan perusahaan dari kebangkrutan.

Pada Juli 1993, pada pertama kalinya PT Timah mendapat opini dari Akuntan Publik dengan Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan tahun 1992 dan laporan ini dipersiapkan dalam waktu relatif pendek, enam bulan dibandingkan dengan laporan keuangan tahun 1989 yang dipersiapkan selama 22 bulan. Sejak 1994, PT Timah memanaj untuk menyelesaikan laporan audit dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Dalam mengimplementasikan perubahan selama restrukturisasi, PT Timah memperkenalkan dan mengadopsi kultur perusahaan baru. Sebagai suatu institusi bisnis dengan warisan birokrasi, dibutuhkan perubahan mind set untuk menciptakan kultur yang lebih profesional. Kultur perusahaan pada PT Timah berdasarkan pada prinsip-prinsip: solidarity, openess, integrity dengan mendasari sikap kerja pada trust, openess, positive thinking, rationality dan cost consciousness.

Untuk mengomunikasikan antara kultur dan sikap kerja, perusahaan menerbitkan Guide to PT Timah Corporate Culture. Perusahaan juga mempublikasikan peraturan-peraturan untuk karyawan-karyawannya (Do’s and Don’ts for Employees). Untuk para partner dan prospektif partner, PT Timah mengeluarkan Guideliness to Partnership with PT Timah. Di dalamnya dijelaskan mengenai transparansi manajemen kepada para stakeholder. PT Timah percaya bahwa kultur dan sikap kerja adalah bagian yang vital dari good corporate governance.

Pengenalan, implementasi dan pemeliharaan dari kultur perusahaan yang baru dan sifat kerja menghasilkan fondasi yangkuat pada sumber daya manusia mereka dalam mengimplementasikan praktek good corporate governance.

Pada akhir tahun terakhir, PT Timah meminta tolong pada konsultan untuk melakukan independent review and assessment pada praktek GCG yang diterapkan mereka, dan untuk memberikan perusahaan dengan saran untuk peningkatan yang penting. Ada 11 aspek yang terdiri dari fokus prinsipil dari konsultan dalam menilai corporate governance di PT Timah. Sebelas aspek itu adalah:

1. Definition of Roles and Powers of the Board of Directors and Commissioners

2. The Existence and Practice of Code of Conduct

3. Board & Management Appointment

4. Board Skills and Resources

5. Board Independence

6. Business & Community Consultation

7. Strategy Setting

8. Management Reporting

9. Monitoring Board Performance

10. Risk Management

11. Procurement Control

Dalam perbandingan dengan “praktek dunia/yang lebih baik”, penilaian dari konsultan dari tata kelola PT Timah secara umum menguntungkan. Dari sebelas aspek yang di-review, enam diantaranya mendapat predikat baik, dan sisanya membutuhkan peningkatan. Tidak satupun yang dinilai buruk. Ini adalah hasil yang memuaskan, sekaligus menantang untuk mempertahankannya.

Komitmen PT Timah dalam meningkatkan good corporate governance tidak hanya sampai disini. Laporan keuangan tahun 1999 memasukkan bab mengenai corporate governance untuk pertama kalinya. PT Timah juga dalam proses untuk memilih komisaris-komisaris independen yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pada waktu yang bersamaan, Dewan Komisaris juga membentuk Komite Audit, seperti yang direkomendasikan oleh Bapepam.

BAB IV

SIMPULAN DAN SARAN


Simpulan

Istilah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance mulai menyeruak dan akrab didengungkan di Indonesia sejak perusahaan-perusahaan di Indonesia collapse secara besar-besaran pada tahun 1997. Meskipun ada yang mengatakan krisis di Asia, yang kemudian juga berimbas pada Indonesia, merupakan ulah George Soros Si Yahudi yang milyarder itu, namun permasalahan sebenarnya terletak pada perusahaan-perusahaan itu sendiri. Masalah pengelolaan atau tata kelola perusahaan yang tidak profesional menyebabkan dengan mudahnya perusahaan ambruk tanpa sanggup bertahan sedikitpun.

Pasca krisis, barulah perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia itu sadar dan bangkit. Mereka kemudian sadar akan kesalahannya dan mulai membenahi struktur organisasi perusahaan, kultur perusahaan, sampai dengan mengenai penanaman modal. Contoh perusahaan yang melakukan ini adalah PT Timah, seperti yang disebutkan diatas. Hanya saja PT Timah telah mengalami masalah pada awal tahun 1990-an dan bergerak dengan cepat untuk melakukan berbagai pembenahan yang diperlukan.

Para pakar serta organisasi-organisasi yang terkait dengan perkembangan good corporate governance (GCG), masing-masing memberikan definisinya mengenai GCG. Meskipun demikian, ada satu titik persamaan antara berbagai definisi yang berbeda-beda itu. Dalam hal ini penulis ingin mengutip dari Daniri (2006:14), yang penulis rasa cocok untuk menarik benang merah dari berbagai definisi itu, yang mengatakan bahwa GCG itu adalah, “Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, dan RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.”

Sejalan dengan itu, berbagai prinsip yang dilontarkan oleh para pakar dan berbagai organisasi juga memiliki satu persamaan. Persamaan itu adalah GCG pada intinya memiliki prinsip-prinsip pokok fairness, transparency, accountability, dan responsibility.

Saran-Saran

Agaknya, menurut penulis, dengan adanya banyak definisi akan membuat para stakeholder dari berbagai perusahaan yang ingin menerapkan GCG akan merasa bingung. Untuk itu, saran penulis, seharusnya ada suatu kesepakatan dari para pakar maupun berbagai organisasi yang berpartisipasi aktif dalam perkembangan GCG. Demikian pula dengan prinsip-prinsip GCG yang ada banyak versi.

Selanjutnya, sudah selayaknyalah GCG ini diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik sudah go public maupun belum, baik BUMN maupun swasta. Pemerintah juga sudah seharusnya untuk selalu mendorong upaya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk menerapkan GCG.

Terakhir, sebaiknya GCG ini tidak hanya diterapkan pada perusahaan atau organisasi yang profit oriented. Organisasi-organisasi nirlaba atau non-profit oriented dan struktur pemerintahan sudah selayaknya menerapkan ini juga. Hanya saja seperti yang telah dipaparkan di atas, khusus untuk pemerintahan istilah yang digunakan ialah Good Government Governance (3G). Meskipun Presiden Yudhoyono dalam berbagai kesempatan selalu menyarankan agar menerapkan GCG di semua organisasi, baik pemerintahan maupun non-pemerintah, namun menurut penulis istilah 3G lebih tepat untuk organisasi pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA

Daniri, Mas Achmad. 2006. Good Corporate Governance, Pengertian dan Konsep Dasar. Jakarta.

FCGI Publication. 2006. Indonesia Companies: Experiences in Applying Their Good Corporate Governance-PT Timah Case. Jakarta.

FCGI Publication. 2006. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. Jakarta.

Herwidayatmo. 2000. “Implementasi Good Corporate Governance untuk Perusahaan Publik di Indonesia”. Dalam Usahawan. (Oktober, XXIX). Jakarta.

Patriadi, Pandu. 2004. “Manfaat Konsep Good Governance Bagi Institusi Pemerintah dan BUMN dalam Kebijakan Privatisasi BUMN”. Dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan 3. (September, VIII). Jakarta.

Siahaan, Pontas R. 2004. “Pengelolaan SDM dalam Rangka Good Corporate Governance”. Jakarta.